Penyusunan
alur Tupoksi pada hakekatnya adalah suatu
proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan - kegiatan yang
akan dilakukan untuk mencapai sasaran/tujuan
tertentu, yaitu Sejak bulan September 2015, Struktur Organisasi Peradilan Militer mengalami
perubahan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 7 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
sehingga sama dengan lingkungan peradilan lainnya. Sebelum Perma tersebut
berlaku, Struktur Organisasi Peradilan Militer saat itu mengacu kepada
Surat Keputusan Pangab Nomor Kep/01/P/I/1984 tanggal 20 Januari 1984,
tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Mahkamah Militer. Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah menetapkan pengurusan
bidang organisasi, administrasi dan finansial empat peradilan yang berada di
bawah lingkungan Mahkamah Agung RI.
Struktur
Organisasi dan Tugas
Berikut Struktur Organisasi Pengadilan Militer II – 09 Bandung
:
Dalam
melaksanakan tugas, sebagaimana Perma Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan
Kesekretariatan Peradilan, struktur yang mengatur tata kerja di suatu lembaga
peradilan dalam hal ini Pengadilan Militer II-09 Bandung disusun sebagai
berikut :
1. Unsur
Pimpinan (Top Management)
a. Kepala
Pengadilan Militer, disingkat Kadilmil.
b. Wakil
Kepala Pengadilan Mliter disingkat Waka dilmil.
2. Unsur
staf/Pembantu Pimpinan (Middle Management)
- Kepaniteraan,
disingkat Panitera dibantu oleh :
a. Panitera Muda Pidana.
b. Panitera Muda Hukum.
3. Unsur
staf/Pelayanan (Middle Management)
- Kesekretariatan, disingkat
Sekretaris dibantu oleh :
a. Bagian Bagian Umum dan keuangan.
b. Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana.
c. Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan
Pelaporan.
4. Unsur Pelaksana (Low Management)
a. Majelis Hakim.
b. Kelompok Hakim Militer, disingkat Pokkimmil.
Pembagian
tugas dan tanggung jawab adalah sebagai berikut :
Tugas
Pokok :
1. Kepala
Pengadilan Militer II-09 Bandung.
a. Kadilmil
dijabat oleh seorang Pamen sarjana Hukum, yang berkedudukkan pula sebagai Hakim Militer, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
1) Memberikan
pertimbangan dan saran kepada Ka Satker di atasnya tentang hal-hal yang
menyangkut bidang tugasnya.
2) Mengkoordinasikan,
mengawasi dan memberikan pengarahan atas penyelenggaraan fungsi-fungsi Dilmil.
3) Menentukan
kebijaksanaan dan mengambil keputusan dalam rangka memimpin Dilmil guna
menjamin terselenggaranya fungsi utama Dilmil.
4) Merencanakan,mempersiapkan
dan mengatur pe-nyelenggaraan penyidangan perkara yang dilimpahkan kepada
Dilmil.
5) Mengatur
pembagian pekerjaan antara Kadilmil, Waka Dilmil dan para Kimmil sehingga dapat
menjamin daya guna dan
keseimbangan yang baik dalam menyelenggarakan fungsi Dilmil.
keseimbangan yang baik dalam menyelenggarakan fungsi Dilmil.
6) Mengawasi
pelaksanaan permohonan banding, grasi, kasasi dan peninjauan kembali sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
7) Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan putusan Dilmil, sebagai yang dimaksud dalam Pasal
262 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
b. Kadilmil
bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan kehakiman sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan atas pelaksanaan tugas pembinaan Dilmil kepada Dirjen
Badilmiltun MARI.
2. Wakil Kepala
Pengadilan Militer II-09 Bandung.
a. Waka Dilmil dijabat
oleh seorang Pamen Sarjana Hukum yang berkedudukan sebagai Kimmil dengan tugas
kewajiban sebagai berikut :
1) Mengkoordinasikan dan
mengawasi semua pekerjaan/ kegiatan segenap usaha Dilmil.
2) Menyampaikan
pertimbangan dan saran staf.
3) Memelihara dan
mengawasi pelaksanaan prosedur kerja di lingkungan Dilmil.
4) Mengerjakan tugas
khusus dari Kadilmil.
5) Mewakili Kadilmil
apabila Kadilmil berhalangan melaksanakan tugas kewajibanya.
b. Waka Dilmil
bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan kehakiman sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan atas pelaksanaan tugas kewajiban sebagai Waka Dilmil
Kepada Kadilmil.
3. Kepaniteraan
a. Kepaniteraan dipimpin
oleh seorang Pama ahli hukum sebagai Panitera, yang berkedudukan sebagai
Panitera, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
1) Pelaksanaan
koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian
dukungan di bidang teknis;
2) Pelaksananaan
pengelolaan administrasi perkara pidana;
3) Pelaksananaan
pengelolaan administrasi perkara, penyaji-an data perkara,
dan transparansi perkara;
4) Pelaksanaan
administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan
perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan
perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi
Kepaniteraan;
5) Pembinaan teknis
kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
6) Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan
Militer.
b. Tera terdiri
dari 2 (dua) urusan, yang masing-masing dipimpin oleh seorang Pama sebagai Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda
Hukum, berkedudukan sebagai Panitera, sebagai berikut :
1) Panitera Muda Pidana, disingkat Panmud Pidana.
2) Panitera Muda Hukum, disingkat Panmud Hukum.
c. Panitera bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugasnya selaku Panitera dalam persidangan Dilmil kepada
Hakim Ketua yang bersangkutan dan atas pelaksanaan tugas lainnya kepada
Kadilmil.
4. Sekretariat
a. Sekretariat dipimpin
oleh seorang Pama Sarjana Hukum, sebagai Sekretaris, dengan tugas kewajiban
sebagai berikut :
1) Penyiapan bahan
pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
2) Pelaksanaan urusan
kepegawaian;
3) Pelaksanaan urusan
keuangan;
4) Penyiapan bahan
pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
5) Pelaksanaan
pengelolaan teknologi informasi, dan statistik;
6) Pelaksanaan
urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah
tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan
perpustakaan; dan
7) Penyiapan bahan
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan dokumentasi serta pelaporan
di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Militer Tipe A.
b. Sekretariat terdiri
dari 3 (tiga) Urusan yang masing-masing dijabat oleh seorang Pama terdiri dari
Bagian Umum dan Keuangan, Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana, Perencanaan
Teknologi Informasi dan Pelaporan, sebagai berikut :
1) Bagian Bagian Umum
dan keuangan,
2) Bagian Kepegawaian,
Organisasi dan Tata Laksana.
3) Bagian Perencanaan,
Teknologi Informasi dan Pelaporan
c. Sekretaris
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Kadilmil, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Katera.
5. Majelis
Hakim.
a. Majelis
Hakim terdiri dari seorang Hakim Ketua yang serendah-rendahnya berpangkat
Kapten dan 2 (dua) orang hakim anggota yang terdiri dari Kimmil masing-masing
serendahnya berpangkat sama serta dibantu oleh Panitera, dengan tugas kewajiban
memeriksa dan memutus setiap perkara pidana yang diajukan kepadanya, menurut
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan,
b. Susunan
Majelis Hakim dalam setiap persidangan ditetapkan oleh Kadilmil,
c. Dalam
melaksanakan kekuasaan kehakiman, Majelis Hakim menganut asas peradilan bebas,
d. Majelis Hakim bertanggung jawab
atas pelaksanaan kekuasaan kehakiman menurut peraturan perundang-undangan.
6. Anggota Kelompok
Hakim Militer (Pok Kimmil).
a. Pok Kimmil merupakan
wadah dari Hakim Militer pada Dilmil untuk melaksanakan tugas kewajibannya baik
sebagai Hakim pada Dilmil maupun dalam memberikan saran dan pertimbangan
tentang penyelenggaraan fungsi tehnis kepada Kadilmil,
b. Kelompok Hakim
Militer pada Dilmil terdiri dari para Kimmil,
c. Kimmil adalah seorang
Pamen Sarjana Hukum dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
1) Bertindak sebagai
Hakim Ketua atau Hakim Anggota dalam sesuatu persidangan Dilmil atas
penunjukkan Kadilmil,
2) Sebagai Hakim Ketua :
a) Mengetuai sidang
Dilmil dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana yang diserahkan kepadanya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
b) Memberikan
pertimbangan mengenai permohonan grasi yang diajukan terhap perkara yang
diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang dipimpinnya.
c) Kimmil bertanggung
jawab atas pelaksanaan kekuasaan kehakiman sesuai dengan perundang-undangan.