Senin, 24 April 2017

Struktur Organisasi Pengadilan Militer II – 09 Bandung

Penyusunan alur Tupoksi pada hakekatnya adalah suatu proses mempersiapkan secara sistematis  kegiatan - kegiatan yang akan  dilakukan untuk mencapai sasaran/tujuan tertentu, yaitu Sejak bulan September 2015, Struktur Organisasi  Peradilan  Militer mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan sehingga sama dengan lingkungan peradilan lainnya. Sebelum Perma tersebut berlaku, Struktur Organisasi Peradilan Militer saat itu mengacu kepada Surat  Keputusan Pangab Nomor Kep/01/P/I/1984 tanggal 20 Januari 1984, tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Mahkamah Militer. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah menetapkan pengurusan bidang organisasi, administrasi dan finansial empat peradilan yang berada di bawah lingkungan Mahkamah Agung RI.

Struktur Organisasi dan Tugas
Berikut Struktur Organisasi Pengadilan Militer II – 09 Bandung :

Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana Perma Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, struktur yang mengatur tata kerja di suatu lembaga peradilan dalam  hal ini Pengadilan Militer II-09 Bandung disusun sebagai berikut :

1.   Unsur Pimpinan (Top Management)
a. Kepala Pengadilan Militer, disingkat Kadilmil.
b. Wakil Kepala Pengadilan Mliter disingkat  Waka dilmil.
2.   Unsur staf/Pembantu Pimpinan (Middle Management)
- Kepaniteraan, disingkat Panitera dibantu oleh :
a. Panitera Muda Pidana.
b. Panitera Muda Hukum.
3.   Unsur staf/Pelayanan (Middle Management)
 - Kesekretariatan, disingkat Sekretaris dibantu oleh :
 a. Bagian Bagian Umum dan keuangan.
 b. Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana.
 c. Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan.
4.   Unsur Pelaksana (Low Management)
 a. Majelis Hakim.
 b. Kelompok Hakim Militer, disingkat Pokkimmil.


Pembagian tugas dan tanggung jawab adalah sebagai berikut :

Tugas Pokok    :


1.  Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung.
a.  Kadilmil dijabat oleh seorang Pamen sarjana Hukum, yang  berkedudukkan pula sebagai Hakim Militer, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
1)  Memberikan pertimbangan dan saran kepada Ka Satker di atasnya tentang hal-hal yang menyangkut bidang tugasnya.
2) Mengkoordinasikan, mengawasi dan memberikan pengarahan atas penyelenggaraan fungsi-fungsi Dilmil.
3) Menentukan  kebijaksanaan dan mengambil keputusan dalam rangka memimpin Dilmil guna menjamin terselenggaranya fungsi utama Dilmil.
4) Merencanakan,mempersiapkan dan mengatur pe-nyelenggaraan penyidangan perkara yang dilimpahkan kepada Dilmil.
5)  Mengatur pembagian pekerjaan antara Kadilmil, Waka Dilmil dan para Kimmil sehingga dapat menjamin daya guna dan 
keseimbangan yang baik dalam menyelenggarakan fungsi Dilmil.
6) Mengawasi pelaksanaan permohonan banding, grasi, kasasi dan peninjauan kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7)  Melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan Dilmil, sebagai yang dimaksud dalam Pasal 262 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
b.  Kadilmil bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan atas pelaksanaan tugas pembinaan Dilmil kepada Dirjen Badilmiltun MARI.

2.  Wakil Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung.
a.  Waka Dilmil dijabat oleh seorang Pamen Sarjana Hukum yang berkedudukan sebagai Kimmil dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
1)  Mengkoordinasikan dan mengawasi semua pekerjaan/ kegiatan segenap usaha Dilmil.
2)   Menyampaikan pertimbangan dan saran staf.
3)   Memelihara dan mengawasi pelaksanaan prosedur kerja di lingkungan Dilmil.
4)   Mengerjakan tugas khusus dari Kadilmil.
5) Mewakili Kadilmil apabila Kadilmil berhalangan melaksanakan tugas kewajibanya.
b.  Waka Dilmil bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan atas pelaksanaan tugas kewajiban sebagai Waka Dilmil Kepada Kadilmil.

3.  Kepaniteraan
a. Kepaniteraan dipimpin oleh seorang Pama ahli hukum sebagai Panitera, yang berkedudukan sebagai Panitera, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
1) Pelaksanaan  koordinasi, pembinaan dan pengawasan  pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
2)   Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
3)  Pelaksananaan pengelolaan administrasi  perkara,  penyaji-an  data perkara, dan transparansi perkara;
4)  Pelaksanaan administrasi keuangan  dalam  program  teknis dan keuangan perkara  yang  ditetapkan  berdasarkan  peraturan  dan perundang-undangan,  minutasi,  evaluasi  dan  administrasi Kepaniteraan;
5)    Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
6)    Pelaksanaan  fungsi  lain  yang  diberikan  oleh Ketua Pengadilan Militer.
b.  Tera terdiri  dari 2 (dua) urusan, yang masing-masing dipimpin oleh seorang Pama sebagai Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Hukum, berkedudukan sebagai Panitera, sebagai berikut :
1)     Panitera Muda Pidana, disingkat Panmud Pidana.
2)     Panitera Muda Hukum, disingkat Panmud Hukum.
c.   Panitera bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya selaku Panitera dalam persidangan Dilmil kepada Hakim Ketua yang bersangkutan dan atas pelaksanaan tugas lainnya kepada Kadilmil.

4.  Sekretariat
a.  Sekretariat dipimpin oleh seorang Pama Sarjana Hukum, sebagai Sekretaris, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
1)   Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan  program  dan anggaran;
2)   Pelaksanaan urusan kepegawaian;
3)   Pelaksanaan urusan keuangan;
4)   Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
5)   Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi, dan statistik;
6)  Pelaksanaan urusan  surat  menyurat,  arsip,  perlengkapan, rumah tangga,  keamanan, keprotokolan, hubungan  masyarakat,  dan perpustakaan; dan
7)   Penyiapan bahan  pelaksanaan  pemantauan, evaluasi,  dan dokumentasi serta  pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Militer Tipe A. 
b.  Sekretariat terdiri dari 3 (tiga) Urusan yang masing-masing dijabat oleh seorang Pama terdiri dari Bagian Umum dan Keuangan, Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana, Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan, sebagai berikut :
1)    Bagian Bagian Umum dan keuangan,
2)    Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana.
3)    Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
c. Sekretaris bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Kadilmil, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Katera.

5.  Majelis Hakim.
a. Majelis Hakim terdiri dari seorang Hakim Ketua yang serendah-rendahnya berpangkat Kapten dan 2 (dua) orang hakim anggota yang terdiri dari Kimmil masing-masing serendahnya berpangkat sama serta dibantu oleh Panitera, dengan tugas kewajiban memeriksa dan memutus setiap perkara pidana yang diajukan kepadanya, menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan,
b.   Susunan Majelis Hakim dalam setiap persidangan ditetapkan oleh Kadilmil,
c. Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, Majelis Hakim menganut asas peradilan bebas,
d. Majelis Hakim bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan kehakiman menurut peraturan perundang-undangan.

6.  Anggota Kelompok Hakim Militer (Pok Kimmil).
a.  Pok Kimmil merupakan wadah dari Hakim Militer pada Dilmil untuk melaksanakan tugas kewajibannya baik sebagai Hakim pada Dilmil maupun dalam memberikan saran dan pertimbangan tentang penyelenggaraan fungsi tehnis kepada Kadilmil,
b.    Kelompok Hakim Militer pada Dilmil  terdiri dari para Kimmil,
c.   Kimmil adalah seorang Pamen Sarjana Hukum dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
1) Bertindak sebagai Hakim Ketua atau Hakim Anggota dalam sesuatu persidangan  Dilmil atas penunjukkan Kadilmil,
2)  Sebagai Hakim Ketua :
a)    Mengetuai sidang Dilmil dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana yang diserahkan kepadanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
b)  Memberikan pertimbangan mengenai permohonan grasi yang diajukan terhap perkara yang diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang  dipimpinnya.
c)  Kimmil bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan kehakiman sesuai dengan perundang-undangan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar